‘Urf Terhadap Tradisi Barodak Rapancar Sebelum Pernikahan
Abstract
Tulisan ini berisi tentang tradisi barodak rapancar, dimana dikaji berdasarkan‘Urf. Dalam penelitian ini mengangkat objek tentang budaya pernikahan masyarakat suku samawa dimana masyarakat yang ingin melangsungkan pernikahan diwajibkan untuk melaksanakan barodak rapancar. Barodak rapancar sendiri merupakan hal yang sakral sebelum diberlangsungkan pernikahan karena tujuannya untuk membersihkan kulit calon pengantin dan menghilangkan segala macam bentuk dosa. ‘Urf kebiasaan mayoritas kaum baik dalam perkataan atau perbuatan yang berlaku bagi semua orang di daerah tertentu bukan hanya untuk individu tetapi bagi kelompok masyarakat. Berbagai macam ‘Urf berdasarkan keabsahaannya yaitu Al-‘Urf al-Sahih dan Al-‘Urf al-Fasid. Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana praktik pernikahan dan analisis ‘Urf nya. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa dalam praktik barodak rapancar terdapat dua kali penyelenggaraannya yaitu yang pertama barodak rapancar beserame mesa (individu) dan yang kedua barodak rapancar ramurin (bersama-sama). Upacara adat Barodak Rapancar di desa Poto secara resmi dilaksanakan pada siang hari sebelum akad dilaksanakan dirumah mempelai wanita. Jika di tinjau dari ‘Urfnya sendiri barodak rapancar memiliki dua hukum yaitu dalam teknis pelaksanaanya atau praktikya termasuk kedalam ‘Urf al- Shahih tidak ada yang bertentangan dengan hukum islam namun dalam hal meyakini jika tidak melaksanakannya akan menimbulkan musibah atau bala’ maka hukumnya ‘Urf al-Fasid bertentangan dengan hukum Islam.