Perlindungan Terhadap Perempuan dan Anak Dalam Rancangan Undang-Undang Ketahanan Keluarga Perspektif Hak Asasi Manusia
Abstract
Rancangan Undang-Undang Ketahanan Keluarga adalah RUU yang masuk kedalam program legislasi nasional periode 2020-2024. RUU ini merupakan RUU yang menarik perhatian publik pada tahun 2020 karena dianggap terdapat pasal-pasal kontroversial seperti yang terdapat pasal 25 RUU Ketahanan Keluarga yang dianggap “merumahkan” kembali perempuan dengan peraturan mengenai kewajiban suami dan istri yang berbeda-beda pasal tersebut tentunya bertentangan dengan Undang-Undang Hak Asasi Manusia yang menyebutkan bahwa kedudukan serta hak dan kewajiban suami dan istri dalam keluarga adalah sama. Berdasarkan hal tersebut Poin-poin penting dalam artikel ini yaitu bagaimana perlindungan perempuan dalam RUU ketahanan keluarga dan bagaimana perlindungan anak dalam RUU Ketahanan Keluarga. Jenis penelitian pada artikel ini yaitu yuridis-normatif dengan pendekatan kualitatif-deskriptif dan pengumpulan data melalui dokumen dan kepustakaan. Hasil yang didapat dari penelitian ini antara lain, kewajiban dan hak istri yang bertentangan dengan HAM, hak cuti melahirkan yang menimbulkan diskriminasi, tidak adanya hak cuti bagi suami, hak memilih bagi anak korban perceraian yang dihapuskan, hak anak korban perceraian dan hak anak yatim piatu yang belum lengkap, serta peraturan penjualan ovum dan surogasi yang patut dipertahankan, pasal pendidikan dan pengasuhan anak yang dapat dipertahankan, dan pengasuhan alternatif yang sangat diperlukan.