Pemberian Dispensasi Nikah Faktor Hubungan Erat Antar Kedua Belah Pihak Perspektif Saddu Al Ddzari’ah Dan Undang-Undang Perlindungan Anak (Studi Putusan Nomor 0054/pdt.P/2017/PA.MLG)
Abstract
Dispensasi nikah merupakan suatu kelonggaran yang diberikan Pengadilan Agama kepada orang yang akan menikah, namun pada umumnya umurnya belum mencapai batas usia menikah. Hal ini telah dicantumkan dalam Undang-Undang Perkawinan Pasal 7 ayat (2). Dispensasi ini diajukan dengan dalil anak pemohon dan calon suaminya sudah memiliki hubungan yang begitu erat, jika pernikahan tidak dilaksanakan, maka dikhawatirkan terjadi hal-hal yang dilarang dalam syariat agama.Adapun yang menjadi pokok permasalahan dalam penelitian ini yaitu mengenai dikabulkannya dispensasi nikah karena faktor hubungan erat pada perkara Nomor 0054/Pdt.P/2017.MLG, apa saja pertimbangan hakim dalam mengabulkan permohonan tersebut. Kemudian bagaimana permasalahan tersebut jika ditinjau dari sadd al dzari’ah dan UU Perlindungan Anak.Jenis penelitian yang digunakan yaitu penelitian normatif dengan tiga pendekatan. Pendekatan konsep peneliti mempelajari teori atau aturan hukum yang berkaitan dengan pernikahan.Penelitian kasus dilakukan dengan menelaah beberapa kasus yang berkaitan dengan judul penelitian. Pendekatan perundang-undangan dilakukan dengan menelaah Undang-Undang sebagai bahan argument dalam memecahkan putusan.Hasil dari penelitian ini adalah menurut saddu al dzari’ah putusan hakim tidak dipermasalahkan karena sesuai dengan salah satu rukunnya, yaitu pernikahan sebagai washilah untuk terhindar mafsadah yang mungkin akan terjadi. Sedangkan menurut UU Perlindungan Anak hal ini tidak sesuai karena menyimpang dari pasal 26 ayat 1c yang melarang pernikahan dini, akan tetapi hal ini juga disebabkan adanya UU Perkawinan pasal 7 ayat 2 yang memperbolehkan pengajuan dispensasi nikah. Maka hal itupun menjadi pertimbangan hakim.