Pemenuhan Hak Anak Dalam Bermain Game Mobile Legends
Abstract
Tulisan berisi tentang pemenuhan hak anak, dimana anak memiliki hak yang harus di penuhi oleh orang tuanya sebagaimana yang tertera didalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Anak berhak mengisi waktu luangnya dengan bermain. Namun yang menjadi persoalannya ialah bagaimana ketika anak dilarang bermain dalam hal ini permainan Game Mobile Legends. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana Pemenuhan hak anak Player Mobile Legends di Dusun Desa Marindal I Kec. Patumbak Kab. Deli Serdang Sumatera Utara dan menganalisis persoalan tersebut dengan Undang-Undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Jenis penelitian yang dilakukan oleh penulis ialah empiris, dengan menggunakan pendekatan kualitatif dan memakai data deskriptif. Hasil Penelitian ini menunjukan bahwa orang tua didesa tersebut telah memberikan hak bermain kepada anaknya dengan syarat waktu tertentu. Kemudian ada yang memberi hak bermain kepada anak, namun jenis permainannya dibatasi oleh orang tua, seperti Game Mobile Legends sebagian orang tua melarang anaknya untuk bermain game tersebut. Hal ini dikarenakan orang tua mempunyai alasan yang positif demi kebaikan anak, dan alasan tersebut sesuai dengan pasal 1 ayat 6, pasal 3 dan pasal 26 ayat 1 huruf (a).