Pertimbangan Hakim Tentang Hak Harta Bagi Anak Angkat dan Bapak Angkat Perspektif Fiqh Sunnah dan Kompilasi Hukum Islam

Abstract

Status anak angkat dan orang tua angkat tidaklah termasuk ahli waris, akan tetapi yang terjadi di Pengadilan Agama Trenggalek ini bahwa anak angkat diberikan bagian warisan berdasarkan eksistensi atau perannya terhadap bapak angkatnya. Diantara orang yang berhak menerima harta warisan adalah anak angkat dan bapak angkat. Pengaturan mengenai hak harta bagi anak angkat dan bapak angkat terdapat dalam Kompilasi Hukum Islam. Rumusan masalah pada penelitian ini yaitu; Bagaimana perbandingan ketentuan bagian harta anak angkat dan bapak angkat menurut Fiqh Sunnah dan Kompilasi Hukum Islam? Dan bagaimana pertimbangan hakim dalam menetapkan bagian harta anak angkat atau bapak angkat?. Penelitian ini menggunakan metode jenis penelitian empiris atau lapangan dan pendekatan kualitatif. Kemudian cara memperoleh data di lapangan melalui wawancara dan studi dokumen. Sedangkan dalam proses pengolahan data menggunakan teknik edit, klasifikasi, verifikasi, analisis, dan kesimpulan. Dari hasil penelitian ini menunjukan bahwa Kompilasi Hukum Islam (KHI) menetapkan bahwa antara anak angkat dan orang tua angkat terbina hubungan saling berwasiat. KHI menentukan bagian wasiat wajibah bagi anak angkat sebanyak banyaknya 1/3 bagian dari harta warisan bapak angkatnya yg meninggal dunia meski tidak ada wasiat, demikian juga sebaliknya bagian bapak angkat sebanyak banyaknya 1/3 bagian dari anak angkatnya yang meninggal dunia meski tidak ada wasiat.