Penerapan e-Court dan Layanan Inovatif Ditjen Badilag Terhadap Kesesuaian Asas Sederhana, Cepat, dan Biaya Ringan
Abstract
Selama ini badan peradilan menerapkan prosedur manual yang mengharuskan pencari keadilan datang ke Pengadilan, namun tidak semua masyarakat memiliki akses yang mudah dan ongkos murah dikarenakan jauhnya jarak tempuh. Prosedur manual masih menuai kritikan dari masyarakat terhadap proses pelayanannya lama, prosedurnya rumit, biaya perkara mahal, keterbatasan akses informasi perkara. Menanggapi permasalahan tersebut, Mahkamah Agung meluncurkan aplikasi e-Court, dan Ditjen Badilag meluncurkan Layanan Inovatif Ditjen Badilag. Artikel ini bertujuan mengetahui penerapan e-Court dan Layanan Inovatif Ditjen Badilag perspektif pegawai Pengadilan Agama Padang, dan pelaksanaannya terhadap kesesuaian asas sederhana cepat dan biaya ringan. Metode dalam penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif, metode pengumpulan data menggunakan wawancara dan dokumentasi, dan metode pengolahan data menggunakan deskriptif analitis. Hasil penelitian ini ialah penerapan e-Court dan aplikasi dari Ditjen Badilag telah 85% terlaksana dengan baik, didukung sumber daya manusia yang kompeten dan fasilitas disediakan meliputi media elektronik dan media cetak, namun 15% belum terlaksana dengan baik karena masyarakat masih belum paham prosedur beracara secara elektronik dan keerroran sistem tidak terelakkan. Penerapan dua sistem ini dapat mewujudkan asas sederhana, cepat dan biaya ringan. Sederhana dalam penyederhanaan proses berperkara, cepat maksudnya pemanfaatan waktu yang lebih efisien, biaya ringan maksudnya ada pemangkasan biaya perkara.