Telaah Hukum Poligami di Indonesia dalam Kajian Qiyas

Abstract

Fenomena poligami sering terjadi di Indonesia dan selalu dijadikan sebagai problem dalam urusan keluarga. Secara praktik, pernikahan poligami yang asalnya legal (mubah) berubah menjadi tindakan yang tidak baik yang cenderung mendatangkan bahaya dan mafsadat. Akan tetapi, landasan hukum tersebut masih belum ditemukan sehingga menuntut untuk dianalogikan dengan problema hukum lainnya yang terdapat dalil yang melandasi. Penelitian ini bertujuan untuk menyempurnakan kajian poligami yang masih perlu disempurnakan hingga tercapailah pembahasan yang komprehensif dan kompleks, khususnya dengan pendekatan ushul fiqh. Penelitian ini tergolong jenis penelitian kualitatif normatif dengan menggunakan pendekatan konseptual ushul fiqh yang dikumpulkan menggunakan metode dokumentasi dan dianalisis menggunakan qiyas sebagai pisau analisisnya. Penelitian ini menjawab dua rumusan masalah: Pertama, poligami yang terjadi di Indonesia cenderung memberikan dampak negatif bagi pelakunya. Hal demikian tidak lepas dari tindakan dan respon dari berbagai aspek, baik dari sisi agama, hukum, sosial, dan psikologi. Kedua, poligami dikaji melalui qiyas dapat dianalogikan dengan pernikahan yang didasari ketidak mampuan laki-laki memenuhi hak istri yang mengarah pada hukum haram dengan menemukan kesamaan illat berupa timbulnya madarat dan mafsadat sehingga dihukumi haram.