Zakat Sepatu Gembosan Perspektif Yusuf Qardhawi

Abstract

Banyaknya masyarakat yang tertarik membuka usaha sepatu gembosan di Kecamatan Mojoagung Kabupaten Jombang karena memiliki keuntungan yang cukup besar. Namun tidak banyak dari para pengepul yang paham mengenai zakat perdagangan yang harus dikeluarkan ditiap tahunnya ketika sudah mencapai nisab. Meskipun demikian ada perbedaan pendapat dikalangan ulama mengenai zakat perdagangan. Oleh sebab itu, penelitian ini menggunakan perspektif Yusuf Qardhawi. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian empiris dengan pendekatan kualitatif. Adapun sumber data pada penelitian ini yaitu sumber data primer dan sekunder dengan metode pengumpulan data menggunakan wawancara dan dokumentasi. Hasil Penelitian ini terdapat tiga informan yang telah melaksanakan zakat perdagangan menurut syariat Islam maupun menurut perspektif Yusuf Qardhawi dengan mengeluarkan zakat perdagangan sebesar 2,5% pertahunnya jika di hitung ke dalam rupiah harta yang mereka miliki rata-rata sudah mencapai kadar zakat yang harus dikeluarkan sebesar 85 gram emas atau setara dengan uang sebesar 80 juta rupiah