Domestic Violence Screening Sebagai Peningkatan Implementasi Mediasi Perceraian Berdasarkan Peta KDRT Pada Kultur Masyarakat Jawa Timur

Abstract

Korban kekerasan dalam rumah tangga meningkat setiap tahunnya. Terbukti dari CATAHU Komnas Perempuan 2020, pada rentang waktu 2008 hingga 2019 kekerasan terhadap perempuan meningkat hingga 8 kali lipat. KDRT menjadi salah satu penyebab perceraian. Dari data yang dihimpun dalan CATAHU Komnas Perempuan 2021, sebanyak 3.271 kasus perceraian yang disebabkan oleh KDRT. Dalam proses perceraian terdapat tahap mediasi, yang merupakan yang merupakan penyelesaian sengketa para pihak yang dibantu oleh mediator. Mediator yang menangani kasus perceraian harus secara telili dan memiliki strategi untuk mengidentifikasi dan menanggapi kekerasan dalam rumah tangga. Oleh karenanya, Domestic Violence Screening atau skrining mengenai KDRT sangat perlu dilakukan, agar identifikasi kasus kekerasan di dalam rumah tangga dapat dijelaskan secara spesifik. Identifikasi ini dipetakan berdasarkan kultur masyarakat Jawa Timur yakni Arekan, Mataraman, Tapal Kuda, dan Madura.Penelitian ini merupakan penelitian sosiologi hukum dengan menggunkan sumber data dari kepustakan. Metode pengumpulan data melalui buku, jurnal, dan website. Sedangkan metode pengolahan data berupa, pemeriksaan data, klasifikasi data, verifikasi data, analisis data, dan kesimpulan. Hasil penelitian menyatakan setiap kultur memiliki angka kekerasan yang berbeda. Pada wilayah Arekan sebesar 43%, wilayah Tapal Kuda sebesar 23%, wilayah Mataraman sebesar 24%, dan wilayah Madura sebesar 10%. Skrining KDRT dilakukan dalam mediasi perceraian dapat mengidentifikasi kekerasan yang terjadi. Apabila terjadi tindak kekerasan, mediator dapat menggunakan pendekatan yang berbeda ketika mediasi. Negara yang sudah menerapkan skrining ini menganggap sebagai metode yang tepat dan dinilai efektif