Perlindungan Hukum Bagi Istri Pengidap Bipolar Dari Poligami Perspektif HakāHak Penyandang Disabilitas
Abstract
Perlindungan hukum bagi istri yang mengidap bipolar merupakan objek dalam tulisan ini. Gangguan bipolar adalah gangguan berkenaan dengan perubahan suasana hati yang dialami seseorang. Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan pada Pasal 4 ayat (2) huruf b menyebutkan bahwa istri yang memiliki cacat badan serta penyakit yang tidak dapat disembuhkan diperbolehkan untuk dipoligami. Tulisan ini bertujuan untuk melihat perlindungan hukum bagi istri pengidap bipolar dari tindakan poligami dari sudut pandang Undang-Undang penyandang disabilitas yang berlaku. Metode yang digunakan dalam tulisan ini adalah hukum normatif dengan pendekatan Undang-Undang (statute approach). Tulisan ini memuat dua bahan hukum, yakni bahan hukum primer yang meliputi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Hak-Hak Penyandang Disabilitas dan Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas disertai bahan hukum sekunder berupa jurnal, buku, artikel yang berkaitan dengan tulisan ini. Hasil akhir dalam tulisan ini adalah poligami merupakan pilihan yang dapat diambil apabila istri mengidap bipolar. Namun, dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas dijelaskan bahwa penyandang disabilitas berhak untuk dilindungi, dijamin keamanannya dan mendapat kehidupan yang sejahtera, sehingga dalam kondisi ini suami harus melindungi istrinya dengan tetap memberikan dukungan dan mendampingi dalam proses pengobatan istri. Dukungan ini akan berimbas pada kondisi mental istri yang jauh membaik sehingga tidak perlu mengambil tindakan poligami.