Implementasi Undang-undang No. 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas

Abstract

Pada tanggal 15 April 2016 pemerintah mengesahkan Undang-Undang no. 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Regulasi ini adalah sebagai bentuk kepedulian pemerintah dalam menjamin perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas di Indonesia. Yayasan Pembinaan Anak Cacat (YPAC) Malang merupakan salah satu organisasi sosial yang ikut menyelenggarakan regulasi tersebut. YPAC Malang memfokuskan dalam penyelenggaraan perlindungan dan pemenuhan hak bagi anak-anak penyandang disabilitas. Penelitian ini akan membahas : 1) bagaimana upaya pemenuhan hak anak penyandang disabilitas di YPAC Malang, 2) bagaimana pemenuhan hak anak penyandang disabilitas di YPAC Malang dalam perspektif teori efektivitas hukum. Penelitian ini termasuk penelitian hukum empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis. Menggunakan sumber data primer dan sumber data Sekunder. Metode pengumpulan data dengan wawancara (interview),pengamatan (Observasi), dan dokumentasi. Hasil penelitian ini adalah : 1) secara umum YPAC Malang memberikan pemenuhan hak bagi anak-anak penyandang disabilitas dalam empat bentuk pelayanan rehabilitasi a) pelayanan rehabilitasi sosial, b) pelayanan rehabilitasi medik, c) pelayanan rehabilitasi pendidikan, d) pelayanan rehabilitasi pravokasional. 2) dalam teori efektivitas hukum soerjono soekanto empat bentuk pelayanan rehabilitasi tersebut sesuai dengan lima faktor dalam proses penegakan hukum seperti, faktor hukum, faktor penegak hukum, faktor sarana prasarana atau fasilitas, faktor masyarakat, dan faktor kebudayaan.