Pengaruh Pengaturan Jam Kerja Bagi Wanita Terhadap Keharmonisan Keluarga Prespektif Gender dan UU No 1 Tahun 1974

Abstract

Undang-Undang Nomer. 13 Tahun 2003  Tentang ketenagakerjaan sudah diatur bagaimana pekerja wanita melaksanakan pekerjaanya, mulai dari jam kerjanya, dispensasi, dan lain sebagainya, disana disebutkan bahwa wanita dibolehkan kerja dengan beberapa syarat.Diantaranya adalah tidak melebihi jam 23.00-07.00, dan ketika mereka kerja pada jam itu pengusaha atau perusahaan wajib memberi fasilitas yang diamanatkan undang-undang. Kemudian dalam kajian ini membahas bagaiamana dampak hal tersebut terhadap kesejahteraan rumah tangga perempuan pekerja tersebut ketika ditinjau dari prespektif gender dan UU No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan, bersifat deskriptif dan menggunakan pendekatan kualitatif. Untuk memperoleh data penulis menggunakan tiga metode pengumpulan data, yakni observasi, wawancara dan dokumentasi. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan, pertama berkaitan dengan pengaturan jam kerja, para pekerja perempuan adalah pekerja lepas yang beker jaantara jam 22:00 sampai dengan jam 06:00. Kedua dalamprespektif gender bahwasanya pekerja wanita mendapatkan diskriminatif dalam pereusahaan dan keluarganya, sehingga mempengaruhi kondisi psikologis dan mengganggu intraksi antara pekerja dan keluarganya. Di dalam rumah, wanita bukan hanya sebagai pelengkap melainkan komponen penting yang menjadi bagian dari pencapaian sebuah ketahanan keluarga. Dalam melaksanakan tanggung jawab rumah tangga, sudah ada pembagian dan porsi yang jelas, termasuk menghargai pendapat dan tindakan hukum yang diambil oleh pekerja wanita. Kemudian dalam masyarakat sudah mulai faham dan mengerti akan posisi wanita pekerja hari ini, dan dengan berjalanya waktu wanita bekerja berangkat malam bukanlah hal yang tabu. Ketiga perspektif UU No 1 Tahun 1974, bahwasanya dalam memilih pekerjaanya wanita mempunyai hak dan diajamin dalam undang-undang. Dalam tanggung jawabnya, suami istri atau anggota keluarga yang lain adalah saling membantu, artinya tugas yang dibebankan wanita pekerja dibantu oleh anggota keluarga yang lain. Dan sebagai dasar pembagian tanggung jawab adalah dengan sebuah pilihan yang memaksa seorang wanita bekerjaa dalah batas kemampuan suaminya dalam mencukupi kebutuhan rumah tangganya