Kewenangan Komisi Perlindungan Anak Indonesia Dalam Upaya Mencegah Kekerasan Online Pada Anak Perspektif Maqâshid Al-Syarîʻah

Abstract

Kasus-kasus kekerasan online pada anak di Indonesia telah menyoroti upaya yang dilakukan oleh berbagai pihak termasuk KPAI dalam mengatasi masalah tersebut. Kasus tersebut merupakan sebuah pelanggaran undang-undang perlindungan anak. Pembahasan mengenai kewenangan KPAI dalam melakukan pencegahan terhadap kekerasan online pada anak dinilai penting, untuk mengetahui bagaimana kewenangan tersebut dapat mencegah terhadap kekerasan online pada anak ditinjau dari maqâshid al-syarî’ah. Tujuan penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan kewenangan KPAI dalam upaya mencegah kekerasan online, selanjutnya akan ditinjau dari maqâshid al-syarî’ah. Penelitian ini termasuk dalam jenis penelitian normatif atau library research, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil dari penelitian ini disimpulkan bahwa, upaya pencegahan yang dilakukan KPAI berdasarkan kewenangannya hanya melakukan pengawasan, memberikan usulan kebijakan, menerima pengaduan, dan bekerjasama dengan beberapa stakeholder tanpa melakukan tindakan preventif secara langsung. Dalam hal maqâshid al-syarîʻah terdiri dari lima prinsip pokok yang bersifat umum. Jika dilihat dari perlindungan yang diberikan KPAI adalah mengawasi beberapa platform untuk berkomitmen mengedepankan perlindungan anak, agar jiwa maupun akal seorang anak dapat terjaga. Dan juga memberikan usulan terkait peraturan pada game online yang mencederai kehormatan anak. Maka, dari kelima prinsip pokok tersebut yang relevan dengan perlindungan yang diberikan KPAI ini hanya tiga yaitu hifż al-nafs, hifż al-‘aql, dan hifż al-‘ird.