Pandangan Ulama Nahdatul Ulama dan Muhammadiyah Tentang Zakat Mal Untuk Bantuan Hukum
Abstract
Pada tahun 2018 Lembaga Bantuan Hukum Jakarta mengajukan pertanyaan kepada Majelis Ulama Indonesia atau MUI terkait hukum zakat mal untuk bantuan hukum. Permasalahannya karena terdapat perubahan bentuk pendistribusian zakat mal yang asalnya diberikan dalam bentuk materil kepada mustahik secara langsung, justru diberikan kepada advokat sebagai imbalan jasanya. MUI berfatwa dalam agenda Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa MUI Se-Indonesia Ke-VI Tahun 2018 bahwa boleh zakat mal untuk bantuan hukum. Nahdatul Ulama atau NU dan Muhammadiyah adalah organisasi Islam terbesar di Indonesia termasuk di Kota Malang. Atas dasar tersebut, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pandangan serta metode istinbat ulama NU dan Muhammadiyah Kota Malang dalam merespon fatwa MUI tersebut. Penelitian ini adalah penelitian empiris dengan pendekatan diskriptif kualitatif. Data yang digunakan mencakup primer dan sekunder. Data tersebut melalui proses: edit, klasifikasi, verifikasi, analisis, kemudian diambil kesimpulan. Penelitian ini menghasilkan dua dari tiga ulama NU setuju dan tiga ulama Muhammadiyah setuju dengan fatwa MUI tersebut. Dari analisis metode istinbat ulama NU dan Muhammadiyah dapat disimpulkan bahwa tiga ulama NU menggunakan metode istinbat: Al-Qur’an, saddu al-zari’ah serta sunnah. Adapun Muhammadiyah terdapat dua ulama menggunakan maslahah mursalah dan satu ulama menggunakan sunnah.