Pandangan Tokoh Agama Terhadap Tradisi Pembagian Waris Dengan Menjadikan Anak Tunggal Sebagai Pewaris Harta Keseluruhan

Abstract

Masyarakat Desa Karanganyar merupakan masyarakat yang mayoritas memeluk agama Islam, akan tetapi dalam pelaksaan praktik warisnya tidak sesuai dengan hukum Islam, artinya masyarakat Desa Karanganyar dalam praktik pembagiannya menggunakan adat istiadat atau kebiasaan yang sudah berlaku secara turun-temurun dan berlangsung hingga sekarang. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui tanggapan tokoh agama terhadap praktek waris yang dilakukan di Desa Karanganyar dan tinjauan Hukum Islam terhadap praktik tersebut. Jenis penelitian yang digunakan pada penelitian ini adalah penelitian empiris atau penelitian lapangan dengan menggunakan pendekatan penelitian kualitatif bersifat analisis deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tokoh agama Desa Karanganyar tidak mempermasalahkan praktik pembagian waris anak tunggal mewarisi harta keseluruhan. Jika ditinjau dari Hukum Kewarisan Islam, maka praktik waris tersebut tidak sesuai dengan ketentuannya, begitu juga jika ditinjau dengan Kompilasi Hukum Islam (KHI). Namun dalam pasal 180 KHI membenarkan adanya praktik waris yang ada di Desa Karanganyar terkait anak tunggal perempuan yang menghijab saudara pewaris.  Praktik pembagian waris tersebut walaupun tidak sejalan dengan apa yang dituangkan dalam Al-qur’an, jika hal tersebut dilakukan atas kesepakatan antar ahli waris lain agar tercapai suatu kemaslahatan maka hal tersebut dapat dibenarkan oleh syariat Islam, begitu juga oleh pasal 183 Kompilasi Hukum Islam (KHI).