Pembaharuan Batas Usia Perkawinan Dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Perspektif Maqâshid Al-Syarîʻah

Abstract

Pada tahun 2019, telah terjadi pembaharuan batas minimal usia perkawinan. Pembaharuan tersebut, terkandung dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun. Merubah ketentuan batas usia minimal perkawinan yang semula 16 tahun bagi wanita dan 19 tahun bagi pria menjadi 19 tahun baik bagi wanita maupun pria. Penelitian ini menjadi penting karna ketentuan batas usia perkawinan tersebut akan berlaku dan mengikat bagi seluruh masyarakat di Indonesia. Rumusan masalah dalam karya ilmiah ini untuk mencari tahu apa yang melatar belakangi perubahan batas usia tersebut dan bagaimana ketentuan tersebut jika ditinjau dari teori maqâshid al-syarîʻah. Tujuan inti dari penelitian ini adalah untuk mengetahui apa yang menjadi latar belakang pembaharuan batas usia perkawinan tersebut dan apakah pembaharuan batas minimal usia perkawinan tersebut telah sejalan dengan konsep maslahat al-dharuriyat al-khams (lima unsur kebutuhan pokok). Penelitan ini menggunakan penelitian yuridis normatif yang bersifat deskriptif. Objek penelitian ini adalah pembaharuan batas usia perkawinan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 perspektif maqâshid al-syarîʻah imam asy-Syathibi. Hasil dari penelitian menyatakan bahwa pembaharuan batas usia perkawinan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 dilatar belakangi oleh faktor perkawinan pada usia 16 tahun adalah termasuk dalam perkawinan anak yang akan berdampak buruk pada organ reproduksi dan keturunan yang akan dihasilkan. Sedangkan jika ditinjau dengan perspektif maqâshid al-syarîʻah pembaharauan batas minimal usia perkawinan tersebut sudah baik karna sejalan dengan konsep al-dharuriyat al-khams