Tradisi Sebambangan Dalam Hukum Pidana Dan Kaidah Al-‘Âdah Muhakkamah
Abstract
Sebambangan merupakan salah satu tradisi pranikah yang masih dilesatarikan di Provinsi Lampung. Prosesi adat ini dilakukan seperti kawin lari, namun terdapat perbedaan di beberapa prosesinya. Cara yang berbeda tentunya membuat adat ini berbeda dengan adat daerah lainnya. Seperti adanya uang adat, prosesi begawi dan lain sebagainya. Adat yang sudah turun temurun ini juga tetap lestari walaupun pada zaman modern ini, yang kemudian menjadi pertanyaan mengapa adat ini masih tetap ada. Prosesi yang mirip dengan kawin lari tentunya menjadi persoalan apakah adat ini melanggar secara hukum negara yang berlaku atau tidak. Kemudian juga apakah adat ini sesuai dengan syariat Islam yang dimana masyarakat adat Lampung mayoritas beragama Islam. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui posisi adat Sebambangan dalam kacamata Hukum Pidana dan Kaidah Fikih Al-‘Âdah Muhakkamah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara. Penelitian ini menghasilkan jawaban tentang posisi adat Sebambangan di mata hukum nasional yang dianalisis menggunakan sifat ajaran melawan hukum. Dan juga menghasilkan jawaban berdasarkan kaidah fiqh Al-‘Âdah Muhakkamah dengan kaidah-kaidah turunannya untuk menentukan bahwasanya adat Sebambangan termasuk ke dalam adat shahih.