Pemberhentian dan Penggantian Nazhir Oleh Ahli Waris Wakif

Abstract

Di Kota Malang ada permasalah tentang wakaf di Masjid Al-Iksan Gadang Kota Malang. Masjid yang berdiri di atas tanah wakaf tersebut disengketakan oleh ahli waris Wakif. Permasalahannya, apakah ahli waris wakif dapat melakukan tindakan pemberhentian dan penggantian nadzir? Dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf pasal 25 junto Peraturan Pemerintah nomor 42 Tahun 2006 tentang pelaksana Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf pasal 6 ayat (2) dan (4), ahli waris wakif memiliki beberapa hak dari pengelolaan harta wakaf. Diantaranya, 1. Persetujuan apabila wakaf wasiat dilakukan lebih dari 1/3 harta warisan. 2. Mendapatkan informasi apabila ada nazhir yang berhenti dari kedudukannya. 3. Berhak mengusulkan kepada BWI melalui KUA untuk pemberhentian dan penggantian nazhir, apabila nazhir yang ditunjuk dalam satu tahun tidak melaksanakan tugasnya. Dari pasal tersebut menunjukkan, bahwa ahli waris wakif tidak bisa ditinggalkan begitu saja dalam pengelolaan wakaf.