Wali Adhal Sebab Adat Gelit Dalam Pandangan Hakim dan Urf’

Abstract

Adat gelit adalah kesamaan nama antara wali laki-laki dari calon pengantin perempuan dan wali laki-laki dari calon mempelai laki-laki. Menurut keyakinan masyarakat sekitar akibat dari pelanggaran adat tersebut dapat berupa balak, penyakit, ataupun kematian. Permasalahannya adalah adat tersebut digunakan sebagai alasan seorang wali adhal menikahkan anaknya, Seperti kasus di Pengadilan Agama Bojonegoro perkara No.435/Pdt.P/2020/PA.Bjn. Berdasarkan fenomena dan kasus tersebut tujuan dari artikel ini adalah untuk mengetahui pandangan hakim Pengadilan Agama Kabupaten Bojonegoro tentang perkara permohonan wali adhal karena wali mempercayai adat gelit perkara No.435/Pdt.P/2020/PA.Bjn. serta untuk mengetahui pandangan urf’ terhadap adat gelit sebagai alasan wali adhal. Jenis penelitian pada artikel ini merupakan penelitian empiris dengan menggunakan pendekatan kualitatif beserta data yang diperoleh dari warga, sesepuh desa, modin, beberapa hakim, buku, kitab, undang-undang, skripsi, salinan putusan, dan artikel lainnya. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa menurut pandangan hakim Pengadilan Agama Bojonegoro, adat gelit tidak dapat dijadikan pertimbangan dalam sebuah putusan karena adat gelit bertentangan dengan hukum Islam dan hukum positif. Kemudian berdasarkan pandangan urf’ adat gelit termasuk adat yang tidak dapat dijadikan pijakan hukum. Karena adat ini melanggar syari’at yaitu mengandung unsur thiyyaroh dan adat gelit tidak bisa dibuktikan secara akal.