Program Wakaf al Qur`an dan Pembinaan dalam UU No. 41 Tahun 2004

Abstract

Wakaf merupakan bentuk dan wujud syukur dan upaya untuk menggapai pahala yang abadi. Bentuk wakaf ada banyak salah satunya wakaf benda bergerak berupa wakaf al Qur`an. Badan Wakaf al Qur`an Malang salah satu badan wakaf yang melakukan penggalangan al-Qur`an melalui wakaf. Tujuan dari penelitian ini adalah mengetahui alasan badan wakaf menggalang al-Qur`an melalui wakaf, strategi penggalangan wakaf, serta keterkaitan dengan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2004 tentang Wakaf, meliputi akad, nadzir dan pengawasan dalam program wakaf al Qur`an dan pembinaan di Badan Wakaf al Qur`an Malang. Penelitian menggunakan metode lapangan (field Research) dengan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa alasan BWA Malang menggalang al-Qur`an melalui wakaf jumlah pernikahan tidak sebanding dengan jumlah percetakan al Qur`an salah satunya. Adapun strategi yang digunakan melakukan donasi secara online dan offline). Dalam Undang-Undang tentang Wakaf diketahui bahwa akad yang dilangsungkan berupa akad wakaf uang, nadzir merupakan badan lembaga serta perseorangan, dan pengawasan dilakukan oleh Badan Wakaf al Qur`an yang berpusat di Jakarta.