Implementasi Peraturan Mahkamah Agung No. 7 Tahun 2015 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kepaniteraan Dan Kesekretariatan Peradilan

Abstract

            Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan peran dan fungsi panitera dan sekretaris dalam PERMA No 7 Tahun 2015 dan mengkaji implementasi PERMA No 7 Tahun 2015 perspektif efektivitas hukum studi di pengadilan agama bangil. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris dengan menggunakan metode pendekatan sosiologis.  Sumber data penelitian ini diperoleh dari wawancara langsung kepada para pegawai Pengadilan Agama Bangil khususnya bagian kepaniteraan dan kesekretariatan sebagai data primer, serta Peraturan Mahkamah Agung dan literatur yang sesuai dengan tema sebagai data sekunder. Hasil dari penelitian yang telah penulis lakukan di Pengadilan Agama Bangil dalam Peran dan fungsi kepaniteraan dan kesekretariatan Pengadilan Agama Bangil Kelas 1B mulai sejak disahkannya PERMA, sudah mengacu pada peraturan tersebut. Efektivitas PERMA No. 7 Tahun 2015 tentang organisasi dan tata kerja kepaniteraan dan kesekretariatan peradilan ditinjau dari teori efektivitas dapat dikatakan sebagai berikut: pertama, faktor hukum atau aturan hukum sudah cukup mendukung efektifnya tugas, peran dan fungsi panitera dan sekretaris di Pengadilan Agama Bangil. Kedua, faktor penegak hukum yaitu panitera dan sekretaris sendiri, bahwa mereka memberikan andil mengenai tugas, peran dan fungsinya. Ketiga, faktor sarana dan fasilitas, dari segi sarana dan fasilitas Pengadilan Agama Bangil layak untuk digunakan sebagai ruang kesekretariatan dan kepaniteraan. Maka Implementasi dari Perma ini sudah efektif di Pengadilan Agama Bangil kelas 1B.