Penolakan Masyarakat Terhadap Proses Pernikahan Wali Hakim Bagi Anak Hasil Zina

Abstract

Sudah lazim terjadi pelaksanaan nikah menggunakan wali hakim, terlebih lagi bagi anak yang lahir hasil perzinaan. Dari 5 (lima) tahun terakhir yaitu dari tahun 2015 sampai dengan tahun 2020, di Kantor Urusan Agama Kecamatan Praya Kabupaten Lombok Tengah Nusa Tenggara Barat, tercatat 10 kasus nikah dengan wali hakim bagi anak hasil zina. Perihal banyaknya pernikahan menggunakan wali hakim,. Tujuan dilakukan penelitian ini adalah sebagai berikut: (1) Untuk mendeskripsikan faktor-faktor mengakibatkan penolakan masyarakat terhadap dilaksanakannya pernikahan wali hakim bagi anak hasil zina di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Praya  Kabupaten Lombok Tengah NTB. (2) Untuk menganalisis penyelesaian terhadap kasus yang terjadi akibat pernikahan wali hakim bagi anak hasil zina  di Kantor UrusanAgama Kecamatan Praya  Kabupaten Lombok Tengah NTB. Penelitian ini adalah penelitan empiris, yaitu dengan melakukan  pengamatan dan penelitian terhadap orang dalam lingkungan hidupnya, berinteraksi dengan mereka, dapat disimpullkan sebagai berikut (1) bahwa penyebab penolakan masyarakat terhadal peroses pernikahan dengan menggunakakn wali hakim bagi anak hasil zina adalah karena kurangnya pemahaman masyarakat tentang hukum-hukum agama khususnya terkait dengan pernikahan wali hakim. (2) Adapun, ketika terdapat kasus akibat dari pernikahan dengan menggunakan wali hakim yaitu dengan melakukan mediasi dan diskusi bersama pihak keluarga mempelai dengan pihak Kepala Kantor Urusan Agama selaku mediator.