Tradisi Ritual Selamatan Pra Pernikahan Di Desa Kalianget Barat Kecamatan Kalianget Kabupaten Sumenep Madura
Abstract
Latar belakang penelitian ini, bertitik tolak pada peristiwa unik terkait ritual selamatan pra pernikahan yang tetap dilakukan secara turun temurun di Desa Kalianget Barat Kecamatan Kalianget Kabupaten Sumenep. Penelitian ini bertujuan mengetahui faktor masyarakat terikat dengan ritual selamatan pra pernikahan dan relasinya terhadap pernikahan. Jenis penelitian ini, yaitu penelitian hukum sosiologis dengan pendekatan penelitian deskriptif kualitatif fenomenologis, serta menggunakan metode wawancara dan dokumentasi. Pengolahan data menggunakan tahap pemeriksaan, klarifikasi, verifikasi, analisis, dan kesimpulan data. Hasil penelitian ini, yaitu terdapat delapan faktor masyarakat terikat melakukan ritual selamatan pra pernikahan yang terbagi menjadi kategori historis, mistis, sosial, dan ekonomi, berdasarkan hukum Islam, serta teori Clifffort Geertz. Faktor ini, secara hukum Islam termasuk pada al-maslahah yang hukumnya boleh karena tidak ada unsur kesyirikan, sedangkan dalam teori Clifffort Geertz merupakan motivasi kuat yang terfaktual sesuai pengetahuan yang terkonsep. Relasi antara ritual selamatan pra pernikahan dengan pernikahan terdapat lima relasi yang terbagi menjadi tipe psikologis, sosiologis, dan teologis, berdasarkan hukum Islam, serta teori Clifffort Geertz. Relasi yang terjadi antara ritual selamatan pra pernikahan dengan pernikahan dalam hukum Islam dapat dikatakan al-maslahah atau I’lan nikah sehingga hukumnya boleh, sedangkan Cliffford Geertz mengartikan bahwa tradisi ritual selamatan pra penikahan merupakan bagian dari agama.