Dampak Pelaksanaan Asas Persidangan Pada Masa Pandemi Covid-19 Serta Di Berlakukannya Social Distancing

Abstract

Pengadilan Agama Jombang saat terjadi pandemi covid-19  mengalami peningkatan pengunjung untuk para masyarakat yang ingin mendaftar perkaranya. Hal ini akan bertolak belakang dengan anjuran pemerintah yakni social distancing yang mengharuskan untuk menghindari kerumunan, sehingga kasus ini menjadi bertolak belakang, yang mana seharusnya dengan meningkatnya pengunjung seharusnya Pengadilan Agama Jombang tetap bisa melayani semua pengunjung sesuai dengan asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan. Namun, di Pengadilan Agama Jombang memberlakukan pembatasan pelayanan kepada para pengunjung, sehingga memiliki dampak dengan asas cepat. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui persiapan kerja di tengah pandemi covid-19serta untuk mengetahui dampak pelaksanaan asas persidangan pada masa pandemi berdasarkan asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan. Metode pengumpulan datanya yang di gunakan adalah wawancara dan dokumentasi, sedangkan untuk metode pengolahan data adalah edit, verifikasi, klasifikasi, analisis dan kesimpulan. Hasilnya adalah dampak asas persidangan yang paling signifikan yang telah dialami oleh Pengadilan Agama Jombang yakni pada asas cepat hal ini dikarenakan akibat adanya pembatasan pelayanan sehingga tidak semua masyarakat yang datang ke Pengadilan Agama Jombang pada hari itu bisa mendapatkan pelayanan secara langsung pada hari itu juga. Sedangkan untuk asas sederhana dan biaya ringan Pengadilan Agama Jombang tidak ada perubahan sama sekali.