Pengaruh Pengaturan Jam Kerja Bagi Wanita Terhadap Keharmonisan Keluarga Prespektif Gender dan UU Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
Abstract
Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang ketenagakerjaan telah mengatur bagaimana pekerja wanita melaksanakan pekerjaanya, disebutkan bahwa wanita dibolehkan kerja dengan beberapa syarat. Diantaranya adalah tidak melebihi jam 23.00-07.00, dan ketika mereka kerja pada jam itu pengusaha atau perusahaan wajib memberi fasilitas yang diamanatkan undang-undang. Tujuan Penelitian ini (1) Untuk mendeskripsikan praktik penerapan pengaturan kerja dan dampaknya bagi para pekerja wanita di Desa Tanjung Gunung Kec. Peterongan Kab. Jombang. (2) Untuk menganalisis pandangan teori gender dan Undang-undang No 1 Tahun 1974 berkaitan dengan dampak pengaturan jam bagi wanita pekerja. Jenis penelitian ini adalah yuridis empiris (law fiels research) dengan pendekatan Yuridis Sosilogis. Penelitian ini mengunakan sumber data primer, sekunder, dan tafsier. Sedangkan pengumpulan data dengan observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian, praktik para pekerja perempuan adalah pekerja lepas yang bekerja antara jam 22:00 sampai dengan jam 06:00. Kedua dalam perspektif gender bahwasanya pekerja wanita mendapatkan diskriminatif dalam pereusahaan dan keluarganya, sehingga mempengaruhi kondisi psikologis dan mengganggu intraksi antara pekerja dan keluarganya. Perspektif UU No 1 Tahun 1974, bahwasanya dalam memilih pekerjaanya wanita mempunyai hak dan diajamin dalam undang-undang.