Inkonsistensi Keadilan Gender Dalam Undang-Undang Perkawinan Tahun 1974 Tentang Pembagian Peran Kepala Keluarga
Abstract
Kajian kritis terhadap UU nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan menjadi kajian fundamental di era milenial karena dirasa sudah tidak efektif. Bangunan wacana filsafat gender meningkatkan kemandirian dan keadilan suami-istri dalam pembagian peran kepala keluarga lingkup domestik dan publik. UU Perkawinan ini juga berseberangan dengan beberapa UU lainnya, UU nomor 39 Tentang Hak Asasi Manusia, UU Ratifikasi CEDAW. UU ADMINDUK, dan konsep keadilan gender. Artikel ini bertujuan menganalisa perkembangan sociology of law, mengkritisi UU Perkawinan yang using, serta mengajukan konsepsi kepala keluarga yang sesuai dengan kemajuan era milenial. Artikel ini menggunakan metode penelitian normatif atau penelitian berbasis kepustakaan. Pendekatan kasus dan pendekatan konsep digunakan untuk mencapai fokus artikel ini yaitu analisis kritis atas inkonsistensi UU Perkawinan serta memberikan konsepsi alternatifnya. Adapun hasil analisis kritis terhadap Undang-Undang Perkawinan sudah tidak lagi efektif untuk diterapkan kepada instansi keluarga di era milenial dikarenakan membatasi peran, ruang gerak, dan hak serta keawajiban keluarga. Konsep kepala keluarga yang ideal untuk keluarga generasi milenial adalah memberikan sepenuhnya keputusan untuk mempertimbangankan kebutuhan peran dan keadaan, relatif menentukan kepala keluarga. Bangunan wacana keadilan gender sangat efektif untuk melihat dan memberikan alternatif dari setiap dinamika dan problematika keluarga milenial yang tidak jauh dipengaruhi oleh modernitas, ekonomi, dan stigmanisasi masyarakat.