Judul: Pandangan Elit Agama Islam dan Kristen di Kota Miri Sarawak Tentang Konversi Agama Sebab Pernikahan Dan Implikasinya Terhadap Keharmonisan Rumah

Abstract

Sarawak termasuk salah satu negeri bagian Malaysia yang memiliki otonomi dalam pemerintahan, imigrasi, dan pengadilan tersendiri, contohnya Ordinan Undang-Undang Keluarga Islam Seksyen 9 no. (1); “Tiada orang boleh berkahwin dengan orang bukan Islam.” Tujuan penelitian ini dilakukan untuk mengetahui pandangan elit agama Islam dan Kristen terhadap konversi agama disebabkan pernikahan, serta untuk mengetahui implikasi konversi agama disebabkan pernikahan terhadap keharmonisan rumah tangga. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis sosiologis. Pendekatan yuridis sosiologis adalah mengidentidikasi dan mengkonsepsikan hukum sebagai institusi sosial yang riil dan fungsional dalam sistem kehidupan nyata. Pendekatan yuridis sosiologis adalah menekankan penelitian yang bertujuan memperoleh pengetahuan hukum secara empiris dengan menuju ke objeknya yaitu mengetahui hukum terhadap masyarakat yang melakukan konversi agama. Pendekatan perundang-undangan dilakukan dengan menelaah semua peraturan perundang-undangan yang bersangkut paut dengan isu hukum yang ditelisi, yaitu penelitian terhadap norma-norma yang terdapat dalammal-quran dan hadis, Ordinan No.43 Tahun 2001 Seksyen 9 tentang Perkahwinan Tak Sah. Penelitian yuridis sosiologis ini berlokasikan di Kantor Jabatan Agama Islam Sarawak Miri, Tabung Baitulmal Miri, Gereja Borneo Evangelical Mission, Gereja Good Sheperd, Kampung Haji Zain Galau, dan Kuarters Kerajaan Marudi. Terdapat sembilan responden yang terdiri para elit agama serta dua pasangan suami istri pelaku konversi agama. Hasil penelitian ini dibagikan kepada beberapa kesimpulan berdasarkan 2 kelompok elit agama. Cendekiawan Islam mengatakan bahwa non-muslim perlu diperkenalkan tentang Islam dan tidak memaksa mereka untuk melakukan konversi, apabila mereka sudah bersedia memeluk Islam, barulah dilanjutkan konversi agama dan diizinkan nikah. Elit agama Kristen mempunyai 2 pendapat berdasarkan aliran Katolik dan Protestan. Kristen Katolik mengatakan urusan konversi agama itu terserah individu tersebut yang penting ada rasa cinta antara mereka. Berbeda dengan Kristen Katolik yang melarang konversi agama. Implikasi konversi agama sebab pernikahan membawa keharmonisan dalam sebuah hubungan ketika pasangan tersebut melakukannya dengan mengikuti syariat yang telah ditetapkan oleh agama dengan penuh komitmen.