Mengkaji Status Lajang Golongan Difabel Berdasarkan Prespektif Hukum Islam
Abstract
Difabel belakangan ini menjadi bahasan yang mulai gencar diperbincangkan, banyak penelitian membahas isu-isu terkait permasalahan kelompok ini. Kemampuan melangsungkan perkawinan bagi kelompok ini menjadi salah satu fakta menarik, banyak pasangan Difabel terbilang sukses menjalankan perkawinannya. Adanya dukungan berupa regulasi yang memperbolehkannya, membuktikan adanya persamaan hak dan perlakuan selaras dengan masyarakat pada umumnya. Fenomena aneh muncul di Yayasan Bhakti Kinasih Mandiri, dimana mayoritas pekerjanya yang merupakan kelompok Difabel, lebih memilih berstatus lajang. Artikel ini bertujuan untuk mengidentikasi beberapa faktor penyebab pemilihan status lajang serta menganalisa hukum status lajang kelompok Difabel berdasarkan hukum Islam. Artikel ini termasuk jenis penelitian yuridis empiris dengan pendekatan fenomenologi. Hasil penelitian menunjukan bahwa faktor penyebab status lajang kelompok Difabel Yayasan Bhakti Kinasih Mandiri mayoritas disebabkan oleh keadaan individu yang memicu perasaan minder, sulit berinteraksi, sempitnya lingkup sosialisasi sehingga sampai dengan umur yang beranjak tua mereka belum menemukan pasangan yang cocok. Adapun analisa hukum terhadap status lajang mereka, disimpulkan bahwa keputusan melajang menjadi keputusan yang dibenarkan berdasarkan beberapa faktor yang meliputi pemenuhan nafkah, izin wali, dan keinginan melaksanakan perkawinan. Mengingat beberapa faktor tersebut sebagian belum bisa memenuhi, maka melajang untuk kemaslahatan menjadi keputusan yang lebih baik sebab dikhawatirkan tujuan daripada perkawinan tidak bisa tercapai.