Konflik Keluarga Akibat Tanah Warisan Dijual Secara Sepihak Oleh Salah Satu Ahli Waris Perspektif Kompilasi Hukum Islam

Abstract

Konflik keluarga kerap terjadi di tengah masyarakat, terutama terkait pembagian tanah warisan.  Salah satunya adalah terjadinya perebutan tanah warisan karena salah satu ahli waris menjual tanah warisan secara sepihak, seperti yang terjadi di desa Belotan, kecamatan Bendo, kabupaten Magetan.  Meski konflik tersebut dapat diselesaikan secara musyawarah, namun keluarga yang berkonflik lebih memilih jalur hukum untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisa konflik tanah warisan yang dijual sepihak oleh salah satu ahli waris yang terjadi serta menguraikan penyelesaian konflik tersebut berdasarkan Kompilasi Hukum Islam. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian empiris dengan menggunakan pendekatan sosiologi hukum. Sumber data yang digunakan adalah sumber data primer melalui wawancara dan sumber data sekunder melalui buku, artikel, jurnal, dan penelitian terdahulu. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konflik perebutan tanah warisan tersebut dipicu oleh kesalahpahaman antara para ahli waris. Kasus berawal dari tanah warisan yang dijual oleh salah satu ahli waris setelah adanya pembagian harta warisan secara sah, tanpa sepengetahuan ahli waris lainnya. Upaya untuk menyelesaikan konflik keluarga tersebut berdasar Kompilasi Hukum Islam sesuai dengan Pasal 185 yang menyatakan bahwa ahli waris yang meninggal lebih dahulu daripada si pewaris, maka kedudukannya dapat digantikan oleh anaknya, kecuali mereka yang tersebut dalam pasal 173. Meski pembagian tersebut terdapat penyimpangan dari sistem kewarisan Islam yaitu pembagian 2 : 1, namun asalkan pembagian tersebut telah disetujui ahli waris dengan suka rela, maka hal tersebut tidak menjadi masalah.