Studi Kritis Fatwa Lajnah Bahtsul Masa’il Nahdatul Ulama’ Nomor 400 Tentang Menitipkan Sperma dan Indung Telur Kepada Rahim Perempuan Lain (Sewa Rahim)
Abstract
Surrogate Mother merupakan salah satu altenatif memiliki keturunan. Setiap tahun suami istri yang menggunaka jasa Surrogate Mother terus mengalami kenaikan. Namun prakteknya masih ilegal di beberapa negara termasuk indonesia. Di indonesia pernah terjadi beberapa kasus Surrogate Mother. Dalam hukum islam (Fiqih) terdapat perbedaan pendanpat, ada yang melarang ada yang memperbolehkan. Nadlatul Ulama’ (NU) seabagai organisasi keagamaan melalui lembaga Lajnah Bahsul Masa’il (LBM) mengharamkan Surrogate Mother dan status anak hasil Surrogate Mother hanya bernasab pada ibunya. Ibu yang maksud ada dua. Pertama, ibu yang mengandung. Kedua, ibu pemilik sel telur. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis fatwa LBM NU tentang sewa rahim dengan realitas masa sekarang. Penelitian ini menggunakan metode Kajian Kepustakaan (Library Reseacrh) dengan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian ini menyatakan fatwa LBM NU tentang sewa rahim perlu untuk dikaji ulang dengan pertimbangan realitas Surrogate Mother yang didukung kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.