Tradisi Larangan Menolak Khitbah Dalam Tinjauan ‘Urf
Abstract
Pokok pembahasan dalam penelitian ini mengupas tentang pandangan masyarakat di Desa Larangan Sorjan, Kecamatan Klampis, Kabupaten Bangkalan terhadap tradisi larangan menolak khitbah bagi perempuan dan juga tinjauan ‘urf terhadap tradisi larangan menolak khitbah. Penelitian ini merupakan penelitian empiris dengan pendekatan kualitatif, dan hasilnya dijabarkan dalam bentuk deskriptif analitis. Data primer didapatkan melalui wawancara terhadap Sekretaris Desa, Sesepuh Desa, Tokoh Agama, sedangkan data sekunder berasal dari buku, jurnal, tesis dan artikel penunjang lainnya. Hasil penelitian ini menurut pandangan masyarakat tradisi larangan menolak khitbah bagi perempuan ada sejak zaman dahulu mengikuti adat istiadat leluhur atau sesepuh yang sampai sekarang tradisi tersebut masih dipercaya. Masyarakat sekitar tidak ingin melanggar aturan tersebut karena adanya keraguan dan juga rasa takut untuk menolak khitbah. Jika ada yang melanggar akan menjadi omongan masyarakat setempat dan disangka tidak menghormati ketentuan sesepuh atau leluhur adat di desa tersebut. Hasil tinjauan ‘urf menurut syarat dan macamnya larangan menolak khitbah telah memenuhi tiga syarat ‘urf shahih tetapi tidak memenuhi syarat yang keempat yaitu tidak bertentangan dengan dalil syara’. Sedangkan tradisi larangan menolak khitbah menurut peneliti menjadi ‘urf fasid sebab masyarakat setempat mempercayai menolak khitbah seorang laki-laki dapat mendatangkan musibah seperti sulit mendapat jodoh bahkan dapat menjadi perawan tua. Tradisi larangan menolak khitbah termasuk ‘urf fasid karena dapat mengandung unsur kesyirikan.