Maqashid Syariah Putusan Nomor 378/Pdt.P/2019/PA.Tbn Tentang Pengangkatan Anak Dewasa
Abstract
Keabsahan pengangkatan anak dalam peraturan hukum Indonesia harus berdasarkan keputusan pengadilan. Dalam peraturan tentang persyaratan pengangkatan anak, ketentuan batas umur anak angkat yakni sebelum berusia 18 tahun termasuk bagian persyaratan yang harus dipenuhi dan telah diatur secara khusus dalam peraturan pemerintah nomor 54 tahun 2007 tentang pengangkatan anak dan peraturan menteri sosial nomor 110/ HUK/2009 Tentang Persyaratan Pengangkatan Anak sebagai bentuk implementasi amanah Undang-Undang Perlindungan Anak. Jika dikaji lebih luas, persyaratan tersebut memang telah sesuai dengan definisi anak pada Undang-Undang perlindungan anak yakni setiap anak yang belum berusia 18 dan termasuk padanya janin dalam kandungan. Namun faktanya, sekalipun telah diatur secara jelas batas umur anak angkat, masih terdapat putusan pengadilan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan seperti putusan Pengadilan Agama Tuban Nomor 378/pdt.p/2019/PA.Tbn yang mengesahkan pengangkatan anak terhadap anak perempuan berumur 23 tahun. Jenis penelitian ini merupakan penelitian normatif yang menggunakan metode kajian pustaka dan pendekatan kasus sebagai pendekatan penelitian untuk menganalisa permasalahan tersebut dengan maqashid syariah Al-Syatibi dan kasus pengangkatan anak dewasa di Pengadilan Agama Tulungagung. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa putusan Pengadilan Agama Tuban sekalipun menyalahi ketentuan peraturan perundang-undangan akan tetapi berpeluang mencegah mafsadah dan mendatangkan maslahah lebih besar yang dipertimbangkan dari keadaan anak tersebut.