Eskalasi Pengajuan Dispensasi Nikah di Desa Gaji Kecamatan Kerek Kabupaten Tuban
Abstract
Desa Gaji adalah salah satu desa yang paling banyak mengajukan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama Tuban daripada desa-desa lain di Kecamatan Kerek. Setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 usia minimal menikah bagi perempuan menjadi 19 tahun. Maka, atas kejadian itu semakin banyaklah perempuan di Desa Gaji yang mengajukan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama Tuban. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor-faktor yang melatarbelakangi meningkatnya pengajuan dispensasi nikah di Desa Gaji Kecamatan Kerek Kabupaten Tuban. Penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research). Lokasi penelitian di Desa Gaji Kecamatan Kerek Kabupaten Tuban. Pendekatan penelitian menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan wawancara dan dokumentasi. Teknik pengolahan data dilakukan dengan cara editing, classifying, verifying, analyzing dan concluding. Faktor-faktor yang menjadi latar belakang meningkatnya pengajuan dispensasi nikah di Desa Gaji Kecamatan Kerek Kabupaten Tuban yang pertama, perjodohan antar orang tua. Kedua, kebiasaan yang mengharuskan untuk menikah setelah lulus SMP bagi perempuan. Ketiga, hubungan yang sudah sangat erat dan mendesak sehingga harus segera dinikahkan. Pendapat dari tiga tokoh masyarakat Desa Gaji yaitu Kepala Desa, Kepala Dusun dan Modin mengatakan bahwa usia ideal menikah untuk para perempuan di Desa Gaji sekitar umur 21 tahun.