Nilai Hukum Tentang Pemberian Wasiat Wajibah Kepada Istri Non-Muslim

Abstract

Kompilasi Hukum Islam (KHI) mengatur bahwa wasiat wajibah merupakan wasiat yang diberikan kepada orang tua angkat dan anak angkat yang tidak melebihi 1/3 bagian dari harta yang ditinggalkan pewaris. Akan tetapi putusan dari Mahkamah Agung memberikan bagian wasiat wajibah kepada istri non muslim yang tentunya berbeda dengan ketentuan dalam KHI pasal 209. Penelitian bertujuan untuk mendeskripsikan nilai hukum dalam Putusan Mahkamah Agung No 16 K/AG/2010 dalam hal memberikan wasiat wajibah kepada istri yang non muslim. Jenis penelitian ini menggunakan penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan kasus (case approach) dengan sumber data primer, skunder dan tresier. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa alasan hakim mempertimbangkan hak istri non muslim tersebut karena dua hal yaitu si istri sudah menjalani kehidupan rumah tanggan selama 18 tahun bersama almarhum suami, serta keududukan ahli waris non-muslim tidak bisa digolongkan kafir harbi karena mereka hidup berdampingan secara rukun. Serta berdasarkan dengan nilai hukum yang meliputi prinsip keadilan yaitu dilihat dari teori keadilan yang ada maka hakim sudah menerapkan prinsip-prinsip keadilan dalam putusan tersebut. Dalam prisip kepastian hukum sudah sesuai dengan landasan hukum yang ada, serta dalam prinsip kemanfaatan putusan tersebut juga sudah memberi manfaat karea setiap pihak sudah mendapatkan haknya masing-masing, dan kemanfaatan untuk masyarakat.