Peran Kantor Urusan Agama Dalam Meminimalisasi Kasus Perkawinan di Bawah Umur Pada Masa Pandemi Covid-19
Abstract
Perkawinan di bawah umur merupakan problematika perkawinan yang masih banyak terjadi di Kecamatan Dau termasuk ketika pandemi covid-19. Kantor Urusan Agama sebagai instansi layanan dan bimbingan perkawinan yang paling memahami tentang pengaturan batasan umur di dalam perkawinan. Penelitian ini menggunakan metode jenis penelitian empiris dan pendekatan kualitatif. Cara memperoleh data di lapangan melalui wawancara dan dokumentasi. Proses pengolahan data digunakan teknik pemeriksaan data, klasifikasi, verifikasi, analisis, dan kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukkan faktor-faktor yang melatarbelakangi perkawinan di bawah umur di KUA Kecamatan Dau di masa pandemi covid-19 ialah faktor sosial budaya berupa pola pikir dan kebiasaan masyarakat yang kaku, faktor agama dengan kekhawatiran orang tua terhadap perilaku hubungan anaknya, faktor pergaulan bebas yang berujung kepada hamil di luar nikah, faktor ekonomi dengan dalih menjadi teman kerja sebagai petani, dan faktor pendidikan yang kurang. Peran KUA Kecamatan Dau dalam meminimalisasi kasus perkawinan di bawah umur pada masa pandemi covid-19 ialah peran penghulu sekaligus Kepala KUA dalam melakukan sosialisasi, pengetatan pendaftaran perkawinan, dan menjalin kerja sama sektoral. Peran para penyuluh agama dengan datang di forum-forum di masyarakat serta menasihati calon pengantin saat Jomblokan. Terakhir ialah peran para modin desa dengan mengedukasi masyarakat melalui penyuluhan dan saran untuk menunda perkawinan di bawah umur.