Tradisi Langkahan Dalam Pernikahan Adat Lampung Perspektif Al-‘Urf

Abstract

Tradisi Langkahan merupakan tradisi yang dilaksanakan sebelum pelaksanaan akad pernikahan. Tradisi ini dilaksanakan apabila seorang adik baik laki-laki maupun perempuan yang akan melangsungkan perkawinan mempunyai seorang kakak yang belum menikah. Yaitu seorang adik meminta izin kepada kakaknya yang belum menikah untuk mendahulinya menikah. Tradisi ini dilaksanakan dengan bentuk ucapan maupun dengan pemberian barang yang ditujukan kepada seorang kakak yang belum menikah guna meminta izin restu untuk melakukan perkawinan terlebih dahulu. Tujuan penelitian ini yaitu menganalisis tradisi langkahan menggunakan perpektif al-‘urf. Mengingat tradisi ini tidak terdapat dalil khusus yang menunjukkan boleh atau tidaknya untuk dilakukan. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Metode pengumpulan data melalui wawancara dan dokumentasi. Hasil wawancara yang didapat kemudian diolah melewati beberapa tahapan seperti; editing, klasifikasi, analisis, dan kesimpulan. Tinjauan al-‘urf terhadap tradisi ini terdapat dua kesimpulan hukum. Pertama, tradisi langkahan dikategorikan sebagai al-‘urf al-shahih apabila tidak terdapat keharusan untuk dilaksanakan dalam pernikahan. Karena hal ini tidak menyalahi hukum syara’ yang telah ditetapkan dalam pernikahan seperti syarat dan rukun nikah. Kedua, tradisi langkahan dikategorikan sebagai al-‘urf al-fasid apabila terdapat unsur keharusan untuk dilaksanakan dalam pernikahan. Karena secara tidak langsung menyalahi hal yang  telah ditetapkan hukum syara’ dalam pernikahan.