Peran Pelayanan Pusat Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD P2TP2A) dalam Memberikan Perlindungan Korban Pedofilia di Kabupaten Ngawi
Abstract
Kejahatan pedofilia menjadi kasus yang enggan untuk dibicarakan, banyak masyarakat yang masih menganggap bahwa pedofilia adalah kasus yang tabu, kurangnya pemahaman yang terjadi dimasyarakat tentang pedofilia menyebabkan banyak korban yang tidak melapor. Di Ngawi sendiri terdapat beberapa kasus pedofilia yang tercatat 15 kasus pada tahun 2018, 15 kasus pada tahun 2019, dan 8 kasus ditahun 2020. Maka penulis meneliti tentang, bagaimana cara atau upaya yang dilakukan Pelayanan Pusat Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD P2TP2A) dalam mendampingi korban dari kasus peofilia. Tujuan dari penelitian ini ialah untuk mengetahui langkah-langkah UPTD P2TP2A dalam mendampingi korban, dan untuk mengetahui penerapan UU NO.35 Tahun 2014 perspektif Soerjono Soekanto. Jenis penelitian yang digunakan adalah hukum empiris yang mana segala informasiinya didapat melalui dokumentasi dan wawancara. Penedekatan yang digunakan adalah deskriptif analitis yang menghasilkan data-data tertulis maupun lisan dari penelitian. Hasil penelitian yakni, UPTD P2TP2A sudah jalan sesuai dengan Standart Operational Prosedur (SOP) yang mana adalah prosedur baku, namun karna adanya factor kebudayaan seperti masyarakat yang masih malu dalam mengakui bahwa salah satu keluarganya yang mengalami kasus pedofilia dan memilih diam disbanding melapor ke pihak yang berwenang, ini menjadikan antara teori implementasi dari Soerjono Soekanto terhambat untuk dilaksanakan dengan semestinya.