Hutang Pasangan Salah Satu Suami Istri Sebagai Hutang Bersama: Studi Putusan Pengabulan Gugatan Intervensi Masalah Warisan

Abstract

Di dalam putusan perkara nomor 3351/Pdt.G/2015/Pa.Bl selama si mayit masih hidup mempunyai hutang, namun pembayaran hutang masih belum selesai. akan tetapi anak kandung si mayit menginginkan harta peninggalan mayit dikuasai oleh anaknya tersebut tanpa ingin tau masalah utang si mayit. hasil dari putusan bahwasanya pertanggung jawaban hutang piutang si mayit dibebankan kepada kedua pihak yakni  suami dan anak.Tujuan penelitian adalah mengetahui landasan hakim dalam mengabulkan masalah warisan dan juga pemaparan analisis putusan hakim yang terdapat dalam masalah warisan.Tujuan penelitian adalah mengetahui landasan hakim dalam mengabulkan masalah warisan dan juga pemaparan analisis putusan hakim yang terdapat dalam masalah warisan. Hasil dari penelitian ini adalah putusan pengadilan agama No. 3351/pdt.G/PA.BL yang menjelaskan  pembagian warisan dapat dilakukan setelah utang piutang terhadap pihak intervensi terselesaikan terlebih dahulu. Setelah itu pembagian harta warisan dapat dilakukan terhadap penggugat dan tergugat. Dalam pembayaran utang piutang tidak sepenuhnya dari harta si pewaris saja melainkan setengah dari pewaris dan juga setengah dari tergugat atau istilah hukumnya tanggung renteng.