Efektivitas Pasal 9 Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 Terhadap Penyelesaian Sengketa Bisnis di Badan Arbitrase Nasional Indonesia

Abstract

Arbitrase merupakan salah satu cara penyelesaian sengketa perdata, utamanya sengketa bisnis yang diselesaikan di luar peradilan umum, dilaksanakan berdasarkan perjanjian atas kesepakatan bersama antara para pihak yang bersengket, dan peraturan yang menjadi dasar hukum dari arbitrase sendiri adalah Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui apa saja faktor penghambat dan pendukung penyelesaian sengketa bisnis di Badan Arbitrase Nasional Indonesia Perwakilan Surabaya, serta efektivitas penyelesaian sengketa bisnis di Badan Arbitrase Nasional Indonesia Perwakilan Surabaya. Penelitian ini tergolong dalam jenis penelitian hukum empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis, sehingga kemudian dianalisis menggunakan teori seperti efektivitas hukum dan kesadaran hukum. Hasil dari penelitian ini ialah 1) hambatan yang dialami BANI Surabaya dalam upaya penyelesaian sengketa yang pertama kurangnya sikap kepatuhan dan kesadaran hukum para pihak terkait penyelesaian biaya perkara. Terdapat pula faktor pendukung meningkatnya efektivitas penyelesaian perkara yakni kepatuhan dalam menyelesaikan biaya perkara dan timbulnya itikad baik kedua pihak. 2) upaya yang dilakukan BANI Surabaya untuk meningkatkan efektivitas penyelesaian sengketa bisnis dengan melakukan pemanggilan kepada para pihak guna diberikan arahan dan peringatan untuk segera menyelesaikan pembayaran biaya perkara demi kelancaran proses pemeriksaan perkara.