Faktor Penyebab Wali Adhol di Masyarakat Kecamatan Ngantru Kabupaten Tulungagung

Abstract

Di masyarakat Kecamatan Ngantru masih ada kasus wali adhol, yang setiap tahunnya semakin meningkat dengan sebab yang berbeda-beda. Oleh sebab itu penelitian ini dilakukan untuk melihat sebab-sebab wali adhol yang terjadi di masyarakat dan untuk mengetahui tinjauan dari maqoshid syari’ah terhadap sebab-sebab yang timbul di masyarakat Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung. Adapun metode penelitian ini menggunakan jenis penelitian empiris, dengan pendekatan kualitatif, dan hasilnya dijabarkan dalam bentuk deskriptif analisis. Lokasi penelitian ini berada di Kecamatan Ngantru Kabupaten Tulungagung. Data primer didapatkan melalui wawancara terhadap pegawai Kantor Urusan Agama (KUA), tokoh masyarakat dan Pembantu Pegawai Pencatat Nikah (P3N), sedangkan data sekunder berasal dari buku, jurnal, tesis dan artikel penunjang lainnya. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pemahaman wali adhol di masyarakat Kecamatan Ngantru masih kurang dan menyebabkan adanya kasus wali adhol. Pada tahun 2019-2020 tercatat ada 5 kasus wali adhol dari 924 peristiwa nikah. Sebab-sebab terjadinya wali adhol di Kecamatan Ngantru dapat dibagi menjadi 6 penyebab, yaitu faktor ekonomi, adat jawa, komunikasi keluarga, agama, pendidikan dan strata sosial. Dilihat dari segi maqoshid syari’ah, sebab tersebut dapat diterima sebagai sebab wali adhol, karena semua sebab yang telah dipaparkan tidak bertentangan dengan maqoshid syariah Imam al-Syatibi yakni; Hifdz nafs (menjaga diri), Hifdz aql (menjaga akal), Hifdz din (menjaga agama), Hifdz nasl (menjaga keturunan), dan Hifdz mal (menjaga harta).