Analisis Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 terhadap Kekerasan Anak Pada Masa Pandemi Covid-19
Abstract
Dampak dari pandemi ini memberi pengaruh kepada seluruh aspek, mulai dari aspek sosial, ekonomi, lingkungan, hingga interaksi per-individu sekalipun. Kondisi rumah tangga juga menjadi rentan pada masa pandemi ini, hal ini dikarenakan banyak anggota keluarga yang diwajibkan untuk tinggal di rumah dalam kurun waktu yang lama dengan kondisi ekonomi yang bermasalah yang diakibatkan oleh tiadanya penghasilan, semakin lamanya di rumah dengan anggota keluarga yang tidak melakukan apapun, banyak anak yang menjadi tidak menurut akibat tidak sekolah secara formal, dan persoalan lainnya. Hal ini ternyata menyebabkan konflik di dalam anggota keluarga hingga terjadi kekerasan dengan menyerang kelompok rentan yakni perempuan dan anak yang dilakukan oleh keluarga sendiri. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan pendekatan kepustakaan (library research). Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach), yang dimaksud statute merupakan legislasi dan regulasi. Hasil dari penelitian ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, penyelenggaraan perlindungan anak harus mampu memenuhi terwujudnya penyelenggaraan hak-hak anak terhadap masalah sosial, kesehatan dan perlindungan khusus. Kemudian faktor terjadinya kekerasan anak pada masa pandemic covid-19 ialah faktor tekanan sosial, rendahnya pengetahuan pengasuhan anak, dan stress pada orang tua.