Implementasi Layanan Peradilan Bagi Penyandang Disabilitas Perspektif Teori Efektivitas Hukum Soerjono Soekanto
Abstract
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas (UUPD), pemerintah menjamin perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, termasuk hak keadilan dan perlindungan hukum dalam mengakses layanan peraadilan. Penelitian ini mengkaji upaya Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Malang dalam memenuhi hak penyandang disabilitas untuk memperoleh layanan peradilan serta efektivitas dari layanan peradilan yang diberikan kepada penyandang disabilitas dalam perspektif teori efektivitas hukum Soerjono Soekanto. Penelitian yuridis empiris ini menggunakan pendekatan yuridis sosiologis, dimana sumber datanya terbagi menjadi sumber data primer, sekunder dan tersier. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara dan dokumentasi. Proses pengolahan data menggunakan teknik pemeriksaan, klasifikasi, verifikasi, analisis data kemudian dibuat sebuah kesimpulan. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa dalam memberikan layanan peradilan bagi penyandang disabilitas, PA Kabupaten Malang menjalin kerjasama dengan Pusat Studi dan Layanan Disabilitas Universitas Brawijaya (PLSD UB) serta menyediakan sarana dan fasilitas khusus penyandang disabilitas untuk mewujudkan pengadilan yang inklusif. Implementasi dari layanan tersebut telah berjalan efektif meskipun belum sepenuhnya sempurna. Hal ini terjadi karena pertama, masyarakat belum bisa menggunakan fasilitas dengan bijak. Beberapa di antara mereka menggunakan fasilitas yang sebenarnya dikhususkan bagi penyandang disabilitas. Kedua, belum ada penilaian personal yang berdampak pada tidak terlaksananya tahap persidangan dengan semestinya terlebih bagi penyandang disabilitas mental.