Praktik Pelaksanaan Ihdad Bagi Wanita Karir

Abstract

Artikel ini mengkaji permasalahan iddah wanita karir yang tiap harinya  sudah terbiasa keluar rumah untuk bekerja.  Perempuan yang ditinggal mati oleh suaminya wajib melaksanakan iddah dan ihdad sesuai ketentuan syariat yaitu selama 4 bulan 10 hari. Namun yang terjadi di Kecamatan Grujugan Kabupaten Bondowoso, banyak perempuan yang tidak menaati ketentuan ihdad.  Penelitian ini bermaksud mengungkap alasan mereka yang tidak melaksanakan ketentuan ihdad. Penelitian ini termasuk jenis penelitian empiris dengan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian menunjukan dua kesimpulan.  Pertama, wanita karir di kecamatan Grujugan melakukan praktik Ihdad yang sepintas lalu tidak sejalan dengan ketentuan syariat, seperti memakai wewangian saat keluar rumah, berdandan, menginap di luar rumah, bahkan salah satu dari mereka ada yang sudah menikah lagi sebelum masa iddahnya selesai. Kedua, faktor yang melatarbelakangi praktik ihdad yang tidak ideal tersebut diantaranya; (1) keharusan untuk keluar rumah karena kebutuhan ekonomi, yakni upaya mencari nafkah dengan bekerja sebagai pedagang, buruh, pegawai negeri sipil (PNS), dan lain sebagainya. (2). Ketidak tahuan dan ketidak pahaman terhadap aturan ihdad.  Dari dua hal tersebut, faktor ekonomi menjadi alasan yang lebih dominan.