Pembatalan Nikah Akibat Manipulasi Identitas dalam Prespektif Imam al-Ghazali
Abstract
Pembatalan nikah kerap menjadi persoalan yang tidak ada habisnya, terutama di kalangan masyakat yang tidak patuh adanya hukum yang berlaku, tentu hal itu disebabkan oleh berbagai hal, seperti melakukan pernikahan yang tidak sah dengan melakukan manipulasi identitas. Manipulasi identitas tentu menjadi permasalahan yang sangat fital jika hal itu dilakukan, dan bahkan hal itu bisa jadi masuk dalam perkara Hukum Pidana. Dalam aturan pernikahan wajib bagi calon pengantin melakukan pendaftaran pernikahan terlebih dahulu, tentu hal itu harus sesuai dengan data data yang benar. Jika dikaji lebih luas, persyaratan tersebut telah sesuai dengan aturan perundang undangan yang mengharuskan memberikan data data yang baik dan benar. Namun faktanya, permasalah tersebut telah terjadi pada tahun 2021 pada Putusan Pengadilan Nomor 988/Pdt.G/2021/PA.Mlg tentang pembatalan nikah yang disebabkan adanya manipulasi identitas. Artikel ini bertujuan untuk mencarikan solusi permasalahan dengan menggunakan konsep maslahah Imam al-Ghazali. Jenis penelitian ini merupakan penelitian normatif yang menggunakan metode kajian pustaka dan pendekatan kasus. Hasil artikel ini menunjukkan kemaslahatan yang terkandung dalam teori maslahah Imam al-Ghazali ialah suatu bentuk upaya mendapatkan jawaban dari suatu masalah yang terjadi, sehingga penelitian yang di dapatkan dari teorinya ialah, putusan tersebut mengakomodir dari 3 maqashid syariah yang berupa: menjaga jiwa menjaga keturunan dan menjaga harta