Pertimbangan Hakim Dalam Menghadirkasn Dua Saksi Sekaligus di Persidangan
Abstract
Artikel ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan pemeriksaan saksi oleh Hakim di Pengadilan Agama Jember yang berkaitan juga dengan hukum acara perdata yang berlaku di Indonesia. Hukum formil tidak dapat dilanggar dengan alasan apapun terutama pada Pengadilan Agama yang hanya mencari kebenaran formil. Didalam hukum acara perdata disebutkan bahwa saksi diperiksa satu persatu didalam ruang sidang agar tidak terdapat jawaban yang rancu dari keterangan para kedua saksi atau lebih. Artikel ini dilakukan yakni agar dapat mengetahui alasan dan pertimbangan Hakim yang melakukan praktek tersebut. Artikel ini merupakan penelitian yuridis empiris dengan pendekatan konseptual approach. Sumber data yang digunakan yakni sumber data primer dan sumber data sekunder, dalam pengumpulan datanya menggunakan metode wawancara dan dokumentasi. Adapun pengolahan data menggunakan metode editing, klasifikasi, verifikasi, analisis, dan konklusi. Hasil penelitian ini adalah pertama, Pertimbangan hakim yang melakukan pemeriksaan dua saksi sekaligus pada persidangan yakni dikarenakan banyaknya kasus yang masuk di pengadilan dan untuk mempercepat proses pemeriksaan saksi agar perkara yang ditangani cepat selesai, akan tetapi proses tersebut tetap tidak bisa dibenarkan karena hukum acara adalah hukum formil yang bersifat kumulatif dan tidak boleh dilanggar. Kedua, Akibat hukum jika ada proses pemeriksaan saksi yang menyimpang atau menyalahi aturan hukum acara perdata maka perkara tersebut batal demi hukum atau perkara tersebut tidak dapat diterima, karena hukum perdata mencari kebenaran formil.