Upaya Konselor Dalam Menangani Peningkatan Permohonan Dispensasi Kawin Selama Pandemi Covid-19 Studi Di Pengadilan Agama Kab. Gresik
Abstract
Peningkatan dispensasi kawin sebanyak 3 kali lipat di Pengadilan Agama Kab. Gresik sejak adanya revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. hal ini menjadikan MUI Gresik bersama Pengadilan Agama Kab. Gresik membuat inovasi guna menkan laju tingginya pernikahan dini di Kab. Gresik dengan membuat lembaga konseling bernama SELINA atau Konseling Dispensasi Nikah. Artikel ini ditulis guna mengetahui faktor kegagalan dan upaya konselor dalam penanganan peningkatan permohonan dispensasi kawin di Pengadilan Agama Kab. Gresik. Artikel ini ditulis menggunakan metode penelitian lapangan yang bersifat empiris dengan pendekatan deskripstif-kualitatif. Metode pengumpulan data melalui wawancara dan dokumentasi. Wawancara dilakukan kepada konselor di Pengadilan Agama Kab. Gresik yang merupakan anggota komisi PPAR (Pemberdayaan Perempuan Anak dan Remaja) MUI Gresik, kemudian data diolah dengan metode pemeriksaan data, klasifikasi, verifikasi, analisis, dan kesimpulan. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa faktor penyebab kegagalan konselor dalam melaksanakan konseling di Pengadilan Agama Kab. Gresik dikarenakan mayorita pendaftar ialah pasangan hamil diluar nikah, pola asuh orang tua yang salah sehingga anak masuk dalam pergaulan bebas. Serta teknis pelaksanaan konseling yang cukup singkat. Adapun upaya konselor terbagi menjadi 2 yakni upaya di dalam ruang konseling dan upaya di luar ruang konseling.