Upaya Duta Generasi Berencana (GenRe) Dalam Menekan Perkawinan Usia Anak Pada Masa Pandemi Covid-19 Perspektif Tujuan Hukum

Abstract

Perkawinan adalah akad yang sangat kuat (mithaqan ghalizan) untuk menjadi ibadah dalam menjalankan perintah Allah Swt. Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019  tentang perkawinan, pasal 7 ayat (1) menyatakan bahwa perkawinan diperbolehkan jika kedua calon pengantin berusia 19 tahun. Efektifitas Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perkawinan, terutama pada pembahasan terkait pembatasan usia perkawinan masih menemui banyak rintangan pada masa pandemi Covid-19. Sebab, terjadi peningkatan angka permintaan dispensasi perkawinan di beberapa daerah di Indonesia. Tak terkecuali dengan kabupaten Gresik, data Pengadilan Agama dan Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan anak telah menunjukkan bahwa memang benar adanya terjadi peningkatan angka perkawinan usia anak pada masa pandemi Covid-19. Duta GenRe Gresik berupaya untuk menekan hal tersebut dengan beberapa upaya melalui progaram kerjanya. Duta GenRe tersebut  tidak terlepas dari adanya sebuah tujuan, tentunya tujuan tersebut tidak hanya berhenti pada pengendalian perkawinan usia anak yang bersifat pada aspek sosiologis saja. Program Duta GenRe tersebut dapat ditinjau pula dengan prespetif tujuan hukum. Dimana tujuan tersebut salah satunya adalah demi keadilan dan kesejahteraan. Meskipun upaya yang dilakukan belum bisa dikatakan maksimal  dalam mengurangi perkawinan usia anak, sebab data yang terdapat di Pengandilan Agama Kabupaten Gresik dan Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan anak masih menunjukkan peningakatan akan tetapi, upaya yang dilakukan oleh Duta Generasi Berencana (GenRe) Kabupaten Gresik untuk mengurangi terjadinya perkawinan anak telah sesuai dengan teori tujuan hukum campuran.