Alasan Meningkatnya Angka Cerai Gugat Pada Masa Pandemi Covid-19 Dalam Kajian Teori Konflik

Abstract

Perkara cerai memiliki potensi meningkat setiap tahunnya, tak terkecuali perkara cerai gugat isteri kepada suami di Pengadilan Agama. Salah satunya perkara cerai gugat yang ditangani oleh Pengadilan Agama Tanjung Pati Kabupaten Lima Puluh Kota Provinsi Sumatra Barat. Perkara Gugat Cerai meningkat drastis sejak 2019 hingga 2020 selama wabah covid-19 melanda. Keseluruhan perkara cerai gugat yang masuk Januari hingga Juni sejumlah 422 perkara hingga meningkat sebanyak 524 perkara. Data tersebut menunjukkan peningkatan yang cukup tinggi selama pandemi covid-19 dengan selisih angka sebanyak 102 perkara. Penelitian ini bertujuan untuk mengurai alasan meningkatnya  cerai gugat di Pengadilan Agama Tanjung Pati selama masa pandemi dari tahun 2019 sampai 2020 dalam kerangka sosiologis teori konflik. Riset menggunakan pendekatan deskriptif-kualitatif, dengan jenis penelitian lapangan (field research). Hasil menunjukan bahwa terdapat banyak alasan yang menjadi sebab terjadinya cerai gugat selama terjadinya wabah, tertinggi disebabkan oleh pertengkaran dan perselisihan yang tidak berkesudahan, namun tetap memiliki keterkaitan erat pada faktor ekonomi. Bentuknya seperti nafkah yang kurang, kepala rumah tangga menjadi korban pemutusan hubungan kerja akibat pandemi. Cerai gugat terjadi akibat ketidakmampuan suami dan istri dalam mengelola konflik saat kondisi perekonomian keluarga tidak dalam kondisi baik.