Implikasi Pendidikan Formal Ibu Rumah Tangga dalam Membangun Keluarga Sakinah

Abstract

Membangun keluarga sakinah merupakan dambaan oleh setiap pasangan yang mengarungi bahtera rumah tangga dengan perkawinan. Undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan pasal 31 ayat (1) sampai (3) menyatakan bahwa “(1) Hak dan kedudukan istri seimbang dengan hak dan kedudukan suami dalam keluarga dan kehidupan bermasyarakat, (2) masing-masing pihak berhak mengajukan gugatan, (3) suami adalah kepala keluarga dan istri adalah ibu rumah tangga”. Namun nampaknya hal ini menjadi rintangan tersendiri bagi kaum perempuan terkhusus seorang ibu rumah tangga, sebab menurut data di berberapa Pengadilan Agama, dari tahun ke tahun terus terjadi peningkatan angka cerai gugat dibanding cerai talak, terlebih di daerah perkotaan tak terkecuali di daerah Kota Malang. Terkait hal ini, salah satu faktor yang dapat memengaruhi masing-masing individu oleh setiap pasangan dalam usahanya membangun keluarga sakinah adalah pendidikan. Pendidikan formal perempuan terkhusus ibu rumah tangga di masyarakat daerah perkotaan adalah hal yang tidak asing dijumpai, dan hal ini merupakan keniscayaan yang baik untuk diperjuangkan, namun bagi beberapa pandangan masyarakat, pendidikan formal bagi perempuan dapat menimbulkan berbagai macam polemik, tersebab dari peran wanita sendiri yang menjadi standar masyarakat akan perannya dalam rumah tangga dan dengan adanya berbagai permasalahan yang dialami ibu rumah tangga yang lahir akibat dominasi pendidikan formal menjadikan anggapan mengenai ibu rumah tangga ini penting untuk dikaji dan diketahui oleh perempuan-perempuan dan masyarakat pada umumnya, guna memperjelas urgensi dan esensi dari pentingnya peran dan pendidikan sebagai ibu rumah tangga agar pengaplikasian pendidikan formal tidak sebatas pada jenjang karir, tetapi dapat terarah pada semua lini kehidupan terkhusus dalam urgensi membangun keluarga sakinah.