pernikahan online ditengah pandemi bagi penderita positif covid-19
Abstract
Nikah online adalah suatu rangkaian akad ijab qabul pernikahan yang dilaksanakan oleh kedua belah pihak mempelai dimana rangkaian akad pernikahan tersebut dilaksanakan tidak dalam satu majelis. Dengan adanya pandemi covid 19 seperti ini nikah online menjadi salah satu solusi bagi calon mempelai yang ingin menikah akan tetapi takut dengan virus menular tersebut. Keabsahan dari nikah online tersebut masih menjadi perdebatan antar kalangan ulama madzhab. Tujuan dari penelitian ini adalah yang pertama, untuk mengetahui dan mendeskripsikan pendapat Madzhab Hanafi dan Madzhab Syafi’i mengenai akad nikah via online.Kedua,Untuk mengetahui dan mendeskripsikan tinjauan teori tarjih terhadap dalil-dalil dari Madzhab Hanafi dan Madzhab Syafi’i. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (library Research), karena penelitian ini analisanya berorientasi pada sumber-sumber kepustakaan. Adapun pendekatan penelitian ini menggunakan pendekatan komparatif. Hasil dari penelitian ini diantaranya adalah: Menurut Madzhab Hanafi pernikahan online tersebut mengharuskan kesinamabungan waktu, bukan menyangkut kesatuan tempat, jadi sah-sah saja jika orang melakukan pernikahan satu waktu beda majelis atau disebut nikah online. Sedangkan menurut Madzhab Syafi’i berpendapat bahwa syarat sahnya pernikahan yaitu pengucapan ijab dan kabul yang shorih dalam satu waktu dan tempat yang sama. Jadi, nikah online menurut madzhab syafi’i tidah sah.